PROGRAM KEGIATAN WIRAUSAHA
A. Kegiatan Wirausaha
Wirausaha merupakan kegiatan mahasiswa yang memberikan kesempatan menciptakan aktivitas usaha melalui analisis kebutuhan dan peluang pasar. Bentuk pembelajaran wirausaha berupa praktik langsung berwirausaha yang dilakukan secara terencana dan terprogram. Kegiatan wirausaha dapat berwujud produk atau layanan jasa. Program ini diharapkan dapat menjadi cikal bakal lahirnya wirausahawan dari kalangan kampus yang dapat membuka kesempatan kerja secara luas.
Program Kewirausahaan Kampus Merdeka merupakan bagian dari program Kemdikbud untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional dan mendukung percepatan ekonomi digital dengan memanfaatkan skill dan teknologi, Program Kewirausahaan Kampus Merdeka didesain berdasarkan framework dari proses program wirausaha Merdeka Belajar - Kampus Merdeka. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa guna meningkatkan kompetensi kewirausahaan melalui kegiatan wirausaha yang di bombing oleh dosen pembimbing berserta mentor yang berasal dari mitra. Proses pembelajaran berwirausaha ini wirausaha berupa praktik langsung yang dilakukan secara terencana dan terprogram dan diharapkan dapat menjadi blended learning kewirausahaan yang dapat dikonversi dalam satuan SKS pembelajaran di perguruan tinggi.
B. Tujuan Kegiatan Wirausaha
Kegiatan berwirausaha memiliki tujuan:
- memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan ide menjadi usaha kreatif dan inovatif;
- memfasilitasi mahasiswa mengaplikasikan rencana bisnis yang telah didapatkan saat mengikuti kuliah kewirausahaan menjadi sebuah usaha.
- meningkatkan jumlah wirausahawan dari kalangan intelektual kampus.
C. Manfaat Kegiatan Kewirausahaan
Kegiatan Wirausaha dapat memberikan manfaat kepada beberapa pihak. Manfaat program ini diuraikan sebagai berikut.
- Bagi Mahasiswa
- Menerapkan ilmu dan keterampilan dari perguruan tinggi, khususnya dalam bidang kewirausahaan.
- Mengaplikasikan ide dan rencana bisnis dengan merintis usaha sejak kuliah.
- Menyelesaikan SKS mata kuliah
- Memperoleh kesempatan mengalami pengalaman menginisiasi dan mengembangkan kegiatan wirausaha secara langsung
- Bagi Program Studi
- Memperoleh informasi untuk penyusunan kurikulum yang lebih adaptif terhadap pengembangan kewirausahaan mahasiswa.
- Menjadi sarana pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
- Memberikan kesempatan kepada dosen pembimbing untuk melihat realitas kegiatan wirausaha.
- Bagi Mitra
- Menjadi mitra strategis bagi mahasiswa untuk program pengembangan kewirausahaan masyarakat.
- Mendapatkan jasa untuk pengembangan produk dan inovasi usaha.
D. Ketentuan Umum Kegiatan Wirausaha
Kegiatan berwirausaha dilaksanakan sesuai ketentuan berikut ini.
- Mahasiswa yang terdaftar aktif sebagai mahasiswa di Universitas Lancang Kuning
- Memiliki komitmen untuk menjadi wirausaha mandiri
- Mahasiswa telah meluluskan mata kuliah ± 70 SKS
- Kegiatan Wirausaha berupa aktivitas penciptaan usaha, baik produk barang atau jasa
- Pelaku utama dalam berwirausaha adalah mahasiswa, bukan masyarakat, ataupun mitra lainnya.
- Kegiatan Berwirausaha dilaksanakan secara berkelompok maupun mandiri.
- Jumlah anggota dalam satu kelompok terdiri atas 3–5 mahasiswa.
- Mahasiswa pengusul kegiatan wirausaha dapat berasal dari satu atau beberapa program studi.
- Kegiatan Wirausaha dilaksanakan oleh mahasiswa dengan bimbingan satu orang dosen yang ditetapkan oleh program studi dan satu orang mentor/pakar wirausaha atau pengusaha yang telah sukses.
- Durasi waktu pelaksanaan Kegiatan Wirausaha selama 1 (satu) semester.
- Kegiatan Berwirausaha direkognisi dengan sejumlah SKS dan dikonversi ke mata kuliah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, dan/atau penghargaan lainnya.
- Seluruh Kegiatan Wirausaha dilaksanakan dengan mencantumkan UNILAK sebagai institusi resmi asal mahasiswa
- Kegiatan Wirausaha tidak mengandung unsur–unsur yang dilarang oleh undang- undang maupun peraturan resmi dari pemerintah.
- Mahasiswa pelaksana tidak sedang mendapatkan sanksi maupun hukuman disiplin dari UNILAK.
- Setiap peserta wajib mengikuti pembekalan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dilaksanakan oleh program studi melalui koordinasi dengan P2K2 UNILAK.
- Selama pelaksanaan Kegiatan Wirausaha, peserta program wajib menjaga nama baik UNILAK.
- Setiap peserta Kegiatan Wirausaha mengajar wajib menyusun laporan dan menyampaikan ke program studi setelah berakhirnya kegiatan
- Apabila Kegiatan Wirausaha mendapatkan/menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari pemerintah, maka wajib mencantumkan nama UNILAK.
E. Model Kegiatan Wirausaha
1. Kegiatan wirausaha skema mandiri
Kegiatan Berwirausaha Skema Mandiri adalah program yang diinisiasi oleh mahasiswa untuk merencanakan dan menjalankan suatu kegiatan usaha. Proses pelaksanaan skema ini diuraikan sebagai berikut.
- Mahasiswa melakukan pendafataran kegiatan berwirausaha ke program studi.
- Mahasiswa melakukan proses penyusunan proposal wirausaha
- Mahasiswa melakukan pengajuan proposal Kegiatan Berwirausaha ke program studi.
- Program studi melakukan verifikasi dan penilaian proposal usulan mahasiswa.
- Program studi menyampaikan hasil verifikasi dan penilaian proposal kepada mahasiswa.
- Program studi menentukan dosen pembimbing dan mentor yang akan mendampingi mahasiswa dalam kegiatan berwirausaha
- Mahasiswa mendaftar kegiatan Berwirausaha melalui SIM MBKM UNILAK.
- Program studi melalui koordinasi dengan P2K2 UNILAK melaksanakan pembekalan bagi mahasiswa peserta Kegiatan Berwirausaha
- Dosen pembimbing dan mentor menyetujui proposal wirausaha mahasiswa.
- Mahasiswa menjalankan usaha (dilakukan dalam waktu 1 s.d 2 semester)
- Peninjauan usaha oleh dosen terkait dengan progras resport program yang berjalan
- Dosen pembimbing dan mentor melakukan monitoring dan evaluasi program wirausaha mahasiswa yang berjalan
- Mahasiswa menyusun laporan wirausaha
- Dosen pembimbing dan mentor melakukan penilaian dan evaluasi
- Program studi mengkonversi nilai dan pengakuan SKS.
2. Kegiatan wirausaha skema Jalur Satuan Kegiatan Kemahasiswaan (SKK)
Kegiatan Berwirausaha Skema Jalur Satuan Kegiatan Kemahasiswaan (SKK) adalah kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa UNILAK melalui kegiatan kemahasiswaan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, seperti Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKM- K), Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia, Akselerasi Start-up Mahasiswa Indonesia (ASMI), Wirausaha Mandiri, dan program lainnya. Proses pelaksanaan skema ini diuraikan sebagai berikut.
- Mahasiswa mengajukan kegiatan sesuai dengan prosedur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau instansi penyelenggara lainnya.
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus poin (1) melaporkan rencana kegiatan dalam bentuk proposal/dokumen lainnya ke program studi.
- Mahasiswa mendaftar kegiatan Berwirausaha melalui SIM MBKM UNILAK.
TANGGUNG JAWAB PELAKSANA
KEGIATAN WIRAUSAHA
Kegiatan Wirausaha merupakan program yang melibatkan banyak pihak. Pihak-pihak yang terlibat terdiri atas universitas, fakultas, program studi, mahasiswa, dan mitra. Berikut ini adalah uraian tanggung jawab setiap pihak dalam pelaksanaan Kegiatan Wirausaha.
1. Tanggung Jawab Universitas
-
- Mengoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Wirausaha pada tingkat universitas
- Menyediakan sumber daya dan dukungan untuk pelaksanaan Kegiatan Wirausaha.
- Memberikan pembekalan bagi mahasiswa dan dosen pendamping Kegiatan Wirausaha.
- Mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan Wirausaha pada tingkat universitas
- Menyediakan sistem informasi pelaksanaan Kegiatan Wirausaha.
- Melaporkan pelaksanaan Kegiatan Wirausaha kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Tanggung Jawab Fakultas
- Mengoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Wirausaha pada tingkat universitas
- Berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan program studi untuk pelaksanaan Kegiatan Wirausaha.
- Menyediakan sumber daya dan dukungan untuk pelaksanaan Kegiatan Wirausaha.
- Bersama dengan program studi memberikan rekognisi Kegiatan Wirausaha.
- Menerbitkan surat keputusan konversi/rekognisi matakuliah.
3. Tanggung Jawab Program Studi
- Memberikan informasi kepada mahasiswa terkait pelaksanaan Kegiatan Wirausaha.
- Melakukan seleksi secara transparan dan akuntabel dan menetapkan melalui surat keputusan.
- Memberikan pembekalan kompetensi teknis (pengetahuan, sikap, dan keterampilan) kepada mahasiswa sebelum melaksanakan Kegiatan Wirausaha.
- Memfasilitasi pemberian penghargaan/rekognisi bagi mahasiswa yang telah melaksanakan Kegiatan Wirausaha.
4. Tanggung Jawab Mahasiswa
- Melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas untuk mengikuti Kegiatan Wirausaha.
- Mengikuti pembekalan sebelum melaksanakan Kegiatan Wirausaha.
- Melaksanakan Kegiatan Wirausaha sesuai sesuai standar program.
- Membuat catatan kegiatan harian terkait kegiatan yang dilakukan dan diketahui oleh dosen pendamping dan dilampirkan pada laporan kegiatan.
- Melakukan konsultasi dengan pembimbing/mentor selama berlangsungnya kegiatan.
- Menyusun laporan dan menyerahkan kepada program studi.
- Mengajukan permohonan untuk memperoleh penghargaan/rekognisi.
5. Tanggung Jawab Mitra
- Membuat dokumen kerjasama (MoU/SPK) bersama perguruan tinggi/fakultas/program studi.
- Melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).
PELAKSANAAN KEGIATAN KEWIRAUSAHA
Secara umum, pelaksanaan Kegiatan Wirausaha digambarkan sebagai berikut.
1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Wirausaha
- Kegiatan Wirausaha dilaksanakan saat mahasiswa minimal berada di semester 5 (Lima).
- Waktu pelaksanaan maksimal 6 (enam) bulan atau 1 (satu) semester.
- Khusus kegiatan Wirausaha Skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan menyesuaikan dengan durasi dan waktu pelaksanaan yang ditetapkan pelaksana/Kemdikbud
2. Persyaratan Kegiatan Wirausaha
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif UNILAK.
- Telah melulusi matakuliah minimal 80 SKS.
- Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Prodi.
- Memperoleh rekomendasi dari Dosen Penasehat Akademik (DPA) dan disetujui oleh Ketua Ketua Prodi asal (format persetujuan terlampir).
- Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti program yang dilengkapi tanda tangan persetujuan orang tua/wali dan sesuai aturan akademik UNILAK (format persetujuan terlampir).
3. Pendaftaran Kegiatan Wirausaha
- Kegiatan Wirausaha Skema Jalur Mandiri
- Pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa pada SIM MBKM UNILAK.
- Mahasiswa mengunggah proposal sesuai format terlampir disertai berkas persyaratan.
- Periode pendaftaran disesuaikan dengan jadwal kegiatan
- Melaporkan bukti unggah berkas ke Prodi
- Kegiatan Wirausaha Skema Jalur Satuan Kegiatan Kemahasiswaan
-
- Pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa sesuai dengan pedoman Program Kegiatan Kemahasiswaan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, seperti Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKM-K), KBMI, ASMI, Wirausaha Mandiri, dan kegiatan kewirausahaan lainnya.
- Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi pada kegiatan kemahasiswaan yang dikuti mengunggah proposal dan berkas persyaratan pada SIM MBKM UNILAK.
- Mahasiswa melapor ke Prodi setelah dinyatakan diterima/lolos seleksi Kegiatan Wirausaha.
4. Pelaksana Seleksi Kegiatan Wirausaha
- Kegiatan Wirausaha Skema Jalur Mandiri
- Pelaksana seleksi Kegiatan Wirausaha Skema Jalur mandiri dilaksanakan oleh Prodi.
- Kegiatan Wirausaha Skema Jalur SKK
- Pelaksana seleksi Kegiatan Wirausaha Skema Jalur SKK dilaksanakan oleh penyelenggara/Kemdikbud.
5. Proses Seleksi Kegiatan Wirausaha
- Kegiatan Wirausaha Skema Jalur Mandiri
- Mahasiswa mendaftar dan mengunggah proposal dan berkas persyaratan pada SIM MBKM UNILAK.
- Prodi meneliti berkas yang diterima dari mahasiswa.
- Prodi menetapkan peserta yang lulus.
- Prodi mengumumkan peserta yang lulus seleksi.
- Kegiatan Wirausaha Skema Jalur SKK
-
- Mahasiswa yang dinyatakan lolos pada kegiatan
- kemahasiswaan yang dikuti mengunggah proposal dan berkas persyaratan pada SIM MBKM UNILAK.
- Prodi memverifikasi berkas yang diterima dari mahasiswa.
- Prodi mengadministrasi usulan yang memenuhi kriteria.
6. Pelaksanaan Program
- Mahasiswa, dosen pembimbing, dan Prodi menyusun kesepakatan mengenai proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian. Kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa, serta hak dan kewajiban selama proses Kegiatan Wirausaha (Kompetensi/Capaian Pembelajaran Lulusan mengacu pada Bagian Penghargaan Konversi Mata Kuliah).
- Mahasiswa melaksanakan Kegiatan Wirausaha sesuai proposal yang diusulkan
- Mahasiswa melaksanakan Kegiatan Wirausaha sesuai arahan dosen pembimbing.
- Mahasiswa membuat dan mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi.
- Mahasiswa menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan kepada dosen pembimbing.
- Dosen melakukan penilaian capaian mahasiswa selama Kegiatan Wirausaha
Gambar 2. Mekanisme Pelaksanaan Program Mahasiswa Wirausaha
Sumber: Dirjendikti Kemdikbud (2020)