PELAKSANAAN KEGIATAN MAGANG/PRAKTIK KERJA
A. Magang/Praktik Kerja
Program magang 1-2 semester, memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Selama magang mahasiswa akan mendapatkan hardskills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skills (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama, dsb.). Sementara industri mendapatkan talenta yang bila cocok nantinya bisa langsung di rekrut, sehingga mengurangi biaya recruitment dan training awal/induksi. Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut akan lebih mantap dalam memasuki dunia kerja dan karirnya. Melalui kegiatan ini, permasalahan industri akan mengalir ke perguruan tinggi sehingga meng-update bahan ajar dan pembelajaran dosen serta topik- topik riset di perguruan tinggi akan makin relevan. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).
B. Tujuan Magang/Praktik Kerja
Tujuan pelaksanaan Magang/Praktik Kerja adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan pengalaman dan kompetensi mahasiswa sesuai bidang ilmunya dan memperkenalkan budaya kerja yang riil.
- Memperoleh masukan serta umpan balik (feedback) kepada pihak Prodi dalam penyesuaian kurikulum yang sesuai tuntutan dunia kerja.
- Salah satu upaya percepatan keterserapan alumni pada pasar kerja sehingga terjalin kerja sama yang saling menguntungkan, pihak industri akan memperoleh input calon tenaga kerja yang sesuai kebutuhannya serta mengurangi biaya recruitment dan training awal.
C. Manfaat Magang/Praktik Kerja
Magang/Praktik Kerja dapat memberikan manfaat kepada Universitas Lancang Kuning (UNILAK), mahasiswa, dan mitra.
1. Bagi Universitas Lancang Kuning
-
- Menciptakan kemitraan dengan lembaga pemerintah maupun swasta, DU/DI, Yayasan, organisasi multilateral, maupun perusahaan rintisan (startup).
- Sebagai sarana untuk menyelaraskan kurikulum Prodi dengan kurikulum mitra
- Memastikan bahwa ilmu perkuliahan di kelas sudah relevan dengan kebutuhan mitra
- Merupakan salah satu cara untuk berinteraksi dan tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) dengan mitra
- Mengikuti pembaharuan informasi terkini dan teknologi tentang proses
- Memberikan kesempatan kepada dosen pembimbing untuk melihat realitas perkembangan Ipteks pada DU/DI.
- Sebagai program yang dapat mendukung pencapaian indikator kinerja utama, khususnya mahasiswa yang berkegiatan di luar kampus.
2. Bagi Mahasiswa
-
- Sarana mengaplikasikan ilmu di dalam kelas perkuliahan ke dunia kerja untuk melatih keterampilan mahasiswa sesuai bidang ilmu melalui pengalaman riil yang diperoleh selama proses Program Magang/Praktik Kerja.
- Sarana mempelajari proses industri dan praktik dunia kerja mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi program pada unit- unit kerja dengan mengembangkan wawasan berpikir keilmuan kreatif dan
- Melatih kemampuan adaptasi mahasiswa dengan budaya kerja dan interaksi dengan semua unsur dan pihak, mulai dari unsur pimpinan, pegawai/karyawan hingga masyarakat dan customer lembaga/industri tempat Program Magang/Praktik
- Sarana memperoleh bahan tugas akhir dan menyelesaikan SKS mata
3. Bagi Mitra
-
- Memperoleh tenaga kerja yang diharapkan dapat berperan serta dalam pelaksanaan pekerjaan dan pemecahan permasalahan yang
- Menumbuhkan kerja sama yang saling menguntungkan, baik dalam bentuk pengenalan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh oleh mahasiswa dari perguruan tinggi, maupun kemudahan bagi lembaga/industri mitra dalam memperoleh input sumber daya manusia sebagai tenaga kerja
- Mengidentifikasi calon pegawai sejak dini.
- Mengurangi pembiayaan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai dengan hadirnya mahasiswa magang.
D. Ketentuan Umum Magang/Praktik Kerja
- Magang/Praktik Kerja dibimbing oleh dosen tetap UNILAK dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor UNILAK.
- Magang/Praktik Kerja dilaksanakan selama satu semester dan dapat diusulkan menjadi nilai akademik yang relevan setelah direview oleh Lembaga unit jaminan mutu tingkat fakultas.
- Magang/Praktik Kerja dapat diusulkan mendapat penghargaan lainnya jika tidak dikonversi sebagai nilai akademik setelah direview oleh Lembaga unit jaminan mutu tingkat
- Setiap program Magang/Praktik Kerja dikoordinasikan dengan Pusat Praktik Kerja Lapangan (PKL).
- Setiap program dari magang/praktik kerja yang dilaksanakan harus mencantumkan UNILAK sebagai institusi resmi.
- Pendaftaran Magang/Praktik Kerja disesuaikan dengan kalender akademik
- Program/kegiatan Magang/Praktik Kerja tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh undangundang maupun peraturan resmi dari pemerintah.
- Pengusul Magang/Praktik Kerja tidak sedang cuti atau mendapatkan sanksi maupun hukum akademik dari UNILAK.
- Kegiatan Magang/Praktik Kerja harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen
- Apabila kegiatan Magang/Praktik Kerja mendapatkan atau menghasilkan hak kekayaan intelektual dari pemerintah, nama UNILAK wajib dicantumkan sebagai afiliasi
E. Model/Skema Magang/Praktik Kerja
Program Magang/Praktik Kerja di UNILAK dapat dilaksanakan dalam empat model/skema. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 2 di bawah ini:
Gambar 2 Model/Skema Pelaksanaan BPK Magang/Praktik Kerja Universitas Lancang Kuning
Uraian setiap skema dipaparkan sebagai berikut:
1. Magang/Praktik Kerja Skema institusi
Magang/Praktik Kerja Skema instistusi adalah program yang di inisiasi dan proses rekruitmennya dilakukan oleh program studi/fakultas/universitas.
2. Magang/Praktik Kerja Skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan
Magang/Praktik Kerja dengan Skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan adalah program yang di inisiasi dan proses pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Program Magang Bersertifikat adalah contoh dari skema ini.
3. Magang/Praktik Kerja Skema Mitra
Magang/Praktik Kerja Skema Mitra adalah program yang di inisiasi dan proses rekruitmennya dilakukan oleh mitra. Sebagai contoh, Program Mahasiswa Magang Bersertifikat (PMMB), seleksi program magang bersertifikat dilakukan oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) atau BUMN.
4. Magang/Praktik Kerja Skema Mandiri
Magang/Praktik Kerja Skema Mandiri adalah program yang di diinisiasi oleh mahasiswa untuk memperoleh mitra.
F. Tanggung Jawab Pelaksana Magang/Praktik Kerja
1. Tanggung Jawab Universitas
Universitas Lancang Kuning memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
- Menjalin kerja sama dengan pihak DUDI, serta Kemdikbud dalam penyelenggaraan program atau menjalin kerja sama langsung dengan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Program Magang/Praktik
- Menyusun program magang bersama mitra, baik isi/konten dari program magang, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa, serta hak dan kewajiban ke dua belah pihak selama proses
- Mengelola pendaftaran dan penempatan mahasiswa ke tempat
- Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama Magang/Praktik
- Memberangkatkan dan memulangkan mahasiswa dari kampus ke lokasi penempatan
- Memberikan pembekalan, pemeriksaan kesehatan, dan menyediakan jaminan kesehatan dan keselamatan kepada mahasiswa calon peserta Magang/Praktik
- Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan Magang/Praktik Kerja dengan mempertimbangkan jaminan keamanan dan keselamatan mahasiswa selama di
- Memberikan pembekalan tentang kearifan lokal masyarakat dan perilaku etika selama melaksanakan kegiatan
- Magang/Praktik
- Melaporkan hasil kegiatan Magang/Praktik Kerja ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Tanggung Jawab Fakultas
Fakultas memiliki tanggung jawab sebagai berikut.
- Berkoordinasi dengan universitas dalam menginisiasi kerja sama dengan mitra organisasi Magang/Praktik Kerja.
- Berkoordinasi dengan universitas dalam pelaksanaan seleksi Magang/Praktik
- Memastikan Magang/Praktik Kerja yang dijalankan oleh mahasiswa berjalan sesuai dengan tujuan utama.
- Mengesahkan usulan dosen pendamping untuk melakukan monitoring serta evaluasi terhadap Magang/Praktik Kerja yang dilakukan oleh
- Menyediakan sumber daya dan dukungan untuk pelaksanaan Magang/Praktik
- Bersama dengan program studi memberikan rekognisi Magang/Praktik
- Menerbitkan surat keputusan konversi/rekognisi mata kuliah
3. Tanggung Jawab Program Studi
Program studi memiliki tanggung jawab sebagai berikut.
- Menjalin kerja sama dengan mitra
- Memberikan informasi kepada mahasiswa untuk mengikuti Magang/Praktik
- Memberikan rekomendasi mahasiswa yang akan mendaftar Magang/Praktik
- Melakukan seleksi secara transparan dan akuntabel dan menetapkan melalui surat
- Menetapkan dosen pendamping sesuai kompetensi bidang ilmu yang dibutuhkan untuk melakukan pendampingan, pelatihan, monitoring, dan evaluasi terhadap Magang/Praktik Kerja yang dilakukan oleh
- Memfasilitasi pemberian penghargaan/rekognisi bagi mahasiswa yang telah melaksanakan Magang/Praktik Kerja
4. Tanggung Jawab Mahasiswa
Mahasiswa memiliki tanggung jawab sebagai berikut.
- Melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas.
- Membuat proposal kegiatan yang akan dilakukan pada program Magang/Praktik Kerja.
- Melaksanakan program sesuai dengan langkah-langkah yang telah disusun.
- Mengikuti semua kegiatan yang berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Melakukan konsultasi dengan supervisor/mentor/coach dan dosen pembimbing selama berlangsungnya program.
- Menyusun laporan dan menyerahkan kepada program studi, supervisor/mentor/coach dan dosen pembimbing.
- Mengajukan permohonan untuk memperoleh penghargaan/ rekognisi.
- Membuat logbook, laporan, dokumentasi video yang diunggah ke Youtube, dan publikasi salah satu atau beberapa program ke media daring/cetak
5. Tanggung Jawab Mitra
Mitra memiliki tanggung jawab sebagai berikut.
- Memfasilitasi pelaksanaan, menyediakan data dan informasi yang relevan, dan sumber daya lainnya untuk mendukung pelaksanaan Magang/Praktik
- Menjamin terlaksananya Magang/Praktik Kerja yang dijalankan mahasiswa sesuai dengan kesepakatan.
- Menyediakan supervisor/mentor/coach yang mendampingi mahasiswa atau kelompok mahasiswa selama melaksanakan Magang/Praktik
- Mengelola penempatan mahasiswa Magang/Praktik Kerja
- Memberikan hak dan jaminan sesuai peraturan perundangan
- Supervisor mendampingi dan menilai kinerja mahasiswa selama melakukan Magang/Praktik Kerja, dan bersama dosen pembimbing memberikan penilaian
G. Pelaksanaan Magang/Praktik Kerja
1. Waktu Pelaksanaan Magang/Praktik Kerja
Waktu pelaksanaan Magang/Praktik Kerja dilaksanakan menurut skema masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan Magang/Praktik Kerja dilaksanakan pada saat mahasiswa minimal berada di semester lima. Program Magang yang dilaksanakan oleh Kemdikbud menyesuaikan dengan persyaratan yang
- Kegiatan Magang/Praktik Kerja dilaksakan selama enam bulan atau satu semester sampai dua belas bulan atau 1 tahun.
- Magang/Praktik Kerja Skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan menyesuaikan dengan durasi dan waktu pelaksanaan yang ditetapkan Kemdikbud.
2. Persyaratan Magang/Praktik Kerja
Persyaratan peserta Magang/Praktik Kerja diuraikan sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai mahasiswa
- Telah melulusi matakuliah minimal 80 SKS matakuliah pada Prodi
- Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh mitra atau UNILAK
- Peserta wajib tinggal atau “live in” di lokasi yang telah
- Sehat jasmani dan
- Memperoleh rekomendasi dari dosen Penasihat Akademik (PA) dan disetujui oleh ketua jurusan/ketua Prodi asal (format terlampir).
- Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti program yang dilengkapi tanda tangan persetujuan orang tua/wali dan sesuai aturan akademik UNILAK serta aturan lembaga tujuan (format terlampir)
3. Pendaftaran Magang/Praktik Kerja
Pendaftaran Magang/Praktik Kerja menurut skema diuraikan sebagai berikut.
- Pendaftaran Magang/Praktik Kerja Skema institusi
- Pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa melalui laman Universitas Lancang Kuning.
- Mahasiswa yang mendaftar Magang/Praktik Kerja mengunggah/ mengumpulkan berkas persyaratan.
- Periode pendaftaran disesuaikan dengan kebutuhan Magang/Praktik Kerja.
- Pendaftaran Magang/Praktik Kerja dikoordinir oleh program studi jika peserta dari satu program studi, oleh dekan jika pesertanya lintas program studi dalam satu fakultas, dan lembaga kewirausahaan/pusat inkubator bisnis jika pesertanya lintas fakultas.
- Pendaftaran Magang/Praktik Kerja Skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan
- Pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa pada sistem pendaftaran yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
- Mahasiswa yang mendaftar Magang/Praktik Kerja mengunggah/mengumpulkan berkas persyaratan.
- Periode pendaftaran disesuaikan dengan ketetapan penyelenggara
- Pendaftaran dikoordinir oleh Kemdikbud melalui koordinator universitas.
- Setelah dinyatakan lulus Magang/Praktik Kerja, mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman Universitas Lancang Kuning.
- Magang/Praktik Kerja Skema Mitra
- Pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa pada sistem pendaftaran yang ditetapkan oleh mitra.
- Mahasiswa yang mendaftar Magang/Praktik Kerja mengunggah/mengumpulkan berkas
- Periode pendaftaran disesuaikan dengan ketetapan penyelenggara/mitra.
- Pendaftaran Program Magang/Praktik Kerja dikoordinir oleh
- Setelah dinyatakan lulus, mahasiswa melakukan pendaftaran melalui sistem Universitas Lancang Kuning.
- Magang/Praktik Kerja Skema Mandiri
- Pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa bersangkutan langsung ke lembaga mitra Magang/Praktik Kerja.
- Mahasiswa memperoleh surat keterangan penerimaan Magang/Praktik Kerja dari
- Mahasiswa yang telah dinyatakan diterima sebagai peserta Magang/Praktik Kerja melaporkan ke program studi untuk ditindak lanjuti proses penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Program studi mengirimkan permohonan penyusunan PKS (Perjanjian Kerja Sama) untuk diproses oleh
- Setelah proses kerja sama selesai, mahasiswa melakukan registrasi di UM Periode pendaftaran disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa dan kesepakatan mitra Magang/Praktik Kerja
- Pelaksanaan Seleksi Magang/Praktik Kerja
- Magang/Praktik Kerja Skema Institusi, Seleksi peserta Magang/Praktik Kerja skema institusi dilakukan oleh program studi/fakultas/universitas.
- Magang/Praktik Kerja Skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan, Seleksi peserta Magang/Praktik Kerja skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan dilakukan langsung oleh Kemendikbud.
- Magang/Praktik Kerja Skema Mitra, Seleksi peserta Magang/Praktik Kerja Skema Mitra dilakukan langsung oleh mitra.
- Magang/Praktik Kerja Skema Mandiri, Seleksi peserta Magang/Praktik Kerja skema mandiri dilakukan langsung oleh mitra tujuan program
- Proses Seleksi Magang/Praktik Kerja
- Magang/Praktik Kerja Skema Institusi,
- Proses seleksi peserta Magang/Praktik Kerja Skema Program Studi dilaksanakan melalui proses berikut.
-
-
-
- Mahasiswa melakukan
- Program studi/fakultas/universitas menetapkan peserta yang lulus
- Program studi/fakultas/universitas mengumumkan peserta yang lulus
- Magang/Praktik Kerja Skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan, Proses seleksi peserta Magang/Praktik Kerja Skema Satuan Kegiatan Kemahasiswaan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
- Magang/Praktik Kerja Skema Mitra, Proses seleksi peserta Magang/Praktik Kerja Skema Mitra dilakukan langsung oleh mitra.
- Magang/Praktik Kerja Skema Mandiri, Proses seleksi peserta Magang/Praktik Kerja Skema Mandiri dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh mitra.
- Pelaksanaan Magang/Praktik Kerja
- Program studi/fakultas/universitas dan mitra menyusun kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) yang berisi, antara lain proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan Kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa serta hak dan kewajiban kedua belah pihak selama proses kegiatan Magang/Praktik Kerja.
- Program studi/fakultas/universitas menugaskan satu orang dosen pembimbing untuk membimbing mahasiswa selama kegiatan Magang/Praktik
- Mitra tujuan pelaksanaan Magang/Praktik Kerja menugaskan satu orang supervisor/mentor/coach untuk membimbing mahasiswa selama kegiatan Magang/Praktik
- Mahasiswa melaksanakan kegiatan Magang/Praktik Kerja sesuai arahan dosen pembimbing dari program studi dan supervisor/mentor/coach dari
- Mahasiswa membuat dan mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan sesuai format terlampir.
- Dosen pembimbing bersama supervisor/mentor/coach memberikan penilaian capaian mahasiswa selama kegiatan Magang/Praktik Kerja berdasar
- Mahasiswa menyusun laporan kegiatan dan meminta persetujuan dosen pembimbing, supervisor/mentor/coach, dan pimpinan mitra dan menyerahkan kepada program studi/fakultas/universitas.
H. Pembimbingan Magang/Praktik Kerja
- Kriteria Dosen Pembimbing Magang/Praktik Kerja. Kriteria dosen pembimbing Magang/Praktik Kerja diuraikan sebagai berikut.
-
- Dosen dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli
- Memperoleh surat keputusan Pembimbing Magang/Praktik Kerja minmal dari dekan atas usul ketua program studi.
- Tugas Dosen Pembimbing Magang/Praktik Kerja. Rincian tugas dosen pembimbing Magang/Praktik Kerja diuraikan sebagai berikut.
-
- Memberikan saran dan masukan kepada mahasiswa selama kegiatan Magang/Praktik
- Melakukan kegiatan pembimbingan bagi mahasiswa Magang/ Praktik Kerja untuk dapat berkonsultasi selama Magang/Praktik Kerja atau bimbingan penulisan Laporan Magang/Praktik Kerja.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kepada mahasiswa di mitra sesuai jadwal yang
- Memberikan persetujuan Laporan Magang/Praktik
- Memberikan penilaian dalam bentuk penilaian Laporan Magang/Praktik Kerja dan atau presentasi kegiatan Magang/Praktik Kerja dan lain-lain.
- Ketentuan Pembimbingan Magang/Praktik Kerja bagi mahasiswa. Ketentuan pembimbingan bagi mahasiswa peserta Magang/ Praktik Kerja diuraikan sebagai berikut.
-
- Mahasiswa harus mengikuti pembekalan sebelum pelaksanaan Magang/Praktik Kerja untuk memastikan pelaksanaan Magang/Praktik Kerja dan penulisan Laporan Magang/Praktik Kerja dapat berjalan dengan baik.
- Mahasiswa harus membuat Laporan Magang/Praktik Kerja sesuai dengan pedoman penulisan Laporan Magang/Praktik Kerja.
- Mahasiswa harus dapat menghargai waktu yang telah dialokasikan oleh dosen pembimbing, khususnya target waktu penyelesaian Laporan Magang/Praktik Kerja yang telah ditentukan antara pembimbing dan mahasiswa pada ketetapan waktu dalam kegiatan bimbingan.
- Mahasiswa harus memenuhi jumlah bimbingan minimal yang telah
- Mahasiswa harus memperhatikan etika berkomunikasi dan etika berperilaku dalam melakukan proses pembimbingan
- Ketentuan Pembimbingan Magang/Praktik Kerja bagi Dosen Pembimbing. Ketentuan bagi dosen pembimbing Magang/Praktik Kerja diuraikan sebagai berikut.
-
- Memberikan masukan, arahan, dan mendiskusikan rumusan permasalahan dan tujuan atau topik Laporan Magang/Praktik
- Membuat rencana bimbingan bersama
- Mengarahkan mahasiswa dalam hal metode penulisan ilmiah dan metode analisis dalam Laporan Magang/Praktik Kerja sesuai dengan pedoman penulisan Laporan Magang/Praktik Kerja yang telah
- Mendiskusikan acuan materi keilmuan yang relevan dengan topik Laporan Magang/Praktik\
- Hadir dalam sidang Magang/Praktik Kerja dan memberikan penilaian akhir bagi Laporan Magang/Praktik Kerja jika
- Memberikan arahan dalam penyelesaian Laporan Magang/Praktik Kerja dan memastikan bahwa Laporan
- Magang/Praktik Kerja bebas dari plagiarisme
- Pembimbingan dapat dilakukan secara daring dan/atau luring
- Menjaga etika dan perilaku selama memberikan pembimbingan kepada mahasiswa.
I. Etika Pelaksanaan Magang/Praktik Kerja
- Etika Pelaksanaan
- Mahasiswa harus menyelesaikan segala tugas yang diberikan dosen pembimbing dengan benar, rapi dan tepat waktu.
- Mahasiswa bersikap jujur, disiplin, santun, profesional, dan menjaga etos kerja selama mengikuti Magang/Praktik Kerja.
- Mahasiswa harus menjaga sikap dan etika dalam berinteraksi dengan masyarakat
- Mahasiswa harus menghormati karyawan di lokasi magang/praktik kerja tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, dan golongan.
- Mahasiswa harus menjaga nama baik
- Etika Dosen dalam Pelaksanaan Kegiatan Magang/Praktik Kerja. Etika dosen dalam pembimbingan selama pelaksanaan Magang/Praktik Kerja diuraikan sebagai berikut.
-
- Komunikasi dilakukan dalam konteks tugas pembimbingan Magang/Praktik Kerja kepada mahasiswa.
- Tugas dan arahan yang diberikan hanya dalam konteks menjalankan tugas pembimbingan Magang/Praktik Kerja kepada mahasiswa.
- Komunikasi dengan mahasiswa bimbingan dilakukan dengan mengacu pada norma yang berlaku umum.
- Jika komunikasi dan pembimbingan dilakukan secara tatap muka, kegiatan pembimbingan dilakukan di tempat terbuka untuk publik.
- Etika Mentor/Supervisor/Coach dalam Pelaksanaan Magang/Praktik Kerja. Etika mentor/supervisor/coach dalam pembimbingan selama pelaksanaan Magang/Praktik Kerja diuraikan sebagai berikut.
-
- Komunikasi dilakukan dalam konteks tugas pembimbingan Magang/Praktik Kerja kepada mahasiswa.
- Tugas dan arahan yang diberikan hanya dalam konteks menjalankan tugas pembimbingan Magang/Praktik Kerja kepada
- Komunikasi dengan mahasiswa bimbingan dilakukan dengan mengacu pada norma yang berlaku umum.
- Jika komunikasi dan pembimbingan dilakukan secara tatap muka, kegiatan pembimbingan dilakukan di tempat terbuka untuk publik