A. Program Pertukaran Mahasiswa
Program Pertukaran Mahasiswa adalah program yang diselenggarakan dalam rangka memberikan kesempatan kepada mahasiswa Universitas Lancang Kuning untuk mengikuti perkuliahan yang relevan di perguruan tinggi lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bentuk pemerolehan angka kredit, pengalihan kredit, dan kegiatan non-akademik berupa kegiatan ekstra-kurikuler, termasuk kegiatan pemahaman lintas budaya dan kepemimpinan sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
B. Tujuan Kegiatan Pertukaran Mahasiswa
Tujuan program pertukaran mahasiswa di Universitas Lancang Kuning adalah:
- Meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, solidaritas, perekat kebangsaan antarmahasiswa se-Indonesia melalui pembelajaran antarbudaya.
- Mengembangkan kemampuan kepemimpinan dan soft skill mahasiswa yang memiliki karakter Pancasila agar siap bergaul secara kooperatif dan kompetitif dengan bangsa lain di dunia demi martabat bangsa melalui pembelajaran
- Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar di perguruan tinggi lain melalui transfer kredit dan perolehan
- Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan
- Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.
- Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas jejaring dan mengembangkan wawasan secara global.
C. Manfaat Kegiatan Pertukaran Mahasiswa
Secara umum, kegiatan Pertukaran Mahasiswa diharapkan akan membentuk beberapa sikap mahasiswa dalam menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ketentuan Umum Kegiatan Pertukaran Mahasiswa
1. Mahasiswa Keluar (outbound)
Ketentuan yang diberlakukan untuk mahasiswa keluar pada program Pertukaran Mahasiswa diuraikan adalah:
- Mahasiswa keluar adalah mahasiswa Universitas Lancang Kuning yang mengikuti kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi
- Mahasiswa pertukaran dari Universitas Lancang Kuning harus memilih Prodi yang memiliki peringkat akreditasi minimal sama dengan Program Studi
- Pelaksanaan program pertukaran mahasiswa berlangsung selama satu semester dengan beban belajar maksimal 20 SKS sampai dua semester dengan beban belajar masksimal 40
- Peserta tidak dibolehkan mengambil BKP yang lain di waktu
- Dalam hal mahasiswa yang memprogram kurang dari 20 SKS pada perguruan tinggi tujuan, mahasiswa dapat mengambil SKS tambahan di Universitas Lancang Kuning dan/atau perguruan tinggi mitra
- Dalam hal kegiatan Pertukaran Mahasiswa dilaksanakan secara
2. Mahasiswa Masuk (Inbound)
Ketentuan yang diberlakukan bagi mahasiswa masuk pada program Pertukaran Mahasiswa diuraikan adalah:
- Mahasiswa masuk adalah mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang mengikuti kegiatan perkuliahan di Universitas Lancang Kuning.
- Peserta Pertukaran Mahasiswa dari perguruan tinggi lain harus berasal dari Program Studi yang minimal terakreditasi B.
- Pelaksanaan program pertukaran mahasiswa berlangsung selama satu semester dengan beban belajar maksimal 20 SKS.
- Peserta Pertukaran Mahasiswa tidak dibolehkan mengambil BKP yang lain di waktu bersamaan.
- Jumlah mahasiswa perguruan tinggi mitra yang diterima untuk Pertukaran Mahasiswa di satu kelas di Universitas Lancang Kuning tidak boleh melebihi 20% rombongan belajar (jika lebih, dibuat kelas tambahan bukan kelas khusus mahasiswa masuk).
- Program Studi penerima tidak dibolehkan membuat kelas baru yang dikhususkan untuk melayani mahasiswa dari perguruan tinggi mitra karena mereka harus berinteraksi/membaur dengan mahasiswa Universitas Lancang Kuning.
Skema Program Pertukaran Mahasiswa
Skema yang dimaksud pada bagian ini adalah jalur yang ditempuh dalam melaksanakan program pertukaran mahasiswa. Beberapa skema yang dapat digunakan diuraikan sebagai berikut.
1. Pertukaran Mahasiswa Melalui Kerja Sama Antar program
Program studi dapat menginisiasi pertukaran mahasiswa melalui kerja sama yang dibangun di antara program studi, baik program studi yang sejenis maupun yang berbeda, pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri.
2. Pertukaran Mahasiswa Melalui Asosiasi
Pertukaran mahasiswa dapat diinisiasi dari asosiasi keilmuan. Asosiasi keilmuan dapat merumuskan kesepakatan yang memungkinkan dilaksanakannya program pertukaran mahasiswa, seperti: penyelarasan kurikulum dan teknis pelaksanaan perkuliahan. Selanjutnya, dibangun kerja sama terkait program pertukaran mahasiswa di antara perguruan tinggi yang bergabung dalam asosiasi tersebut.
3. Pertukaran Mahasiswa melalui Satuan Kegiatan Kemahasiswaan
Pertukaran mahasiswa melalui Satuan Kegiatan Kemahasiswaan adalah program yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi seperti Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara-Sistem Alih Kredit dengan Teknologi Informasi, dan program lainnya.
Bentuk Kegiatan Pertukaran Mahasiswa
Bentuk pembelajaran yang dapat dilakukan dalam kerangka pertukaran mahasiswa dijelaskan sebagai berikut.
- Pertukaran mahasiswa antar program studi pada perguruan tinggi yang sama.
- Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran, baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan yang dapat berbentuk matakuliah pilihan.
- Pertukaran mahasiswa pada program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda.
- Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk memperkaya pengalaman dan konteks keilmuan yang didapat di perguruan tinggi lain yang mempunyai kekhasan atau wahana penunjang pembelajaran untuk mengoptimalkan CPL.
- Pertukaran mahasiswa antarprogram studi pada perguruan tinggi yang berbeda.
- Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa pada perguruan tinggi yang berbeda untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran, baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi, maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan.
- Pertukaran mahasiswa pada program studi di luar negeri.
- Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa pada perguruan tinggi di luar negeri untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran, baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi, maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan, baik pada Program studi yang sama maupun pada Program studi yang berbeda.
TANGGUNG JAWAB PELAKSANA
A. Tanggung Jawab Universitas
Dalam pelaksanaan Pertukaran Mahasiswa, UNILAK memiliki tanggung jawab sebagai berikut.
- Mengoordinasikanpelaksanaankegiatanpadatingkat
- Menyediakan sumber daya dan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan.
- Menjalin kerja sama (MoU) dengan perguruan tinggi mitra
- Mengevaluasi pelaksanaan program pada tingkat universitas.
- Menyediakan sistem informasi pelaksanaan kegiatan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Tanggung Jawab Fakultas
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pada tingkat fakultas.
- Berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan jurusan/program studi untuk pelaksanaan kegiatan.
- Menyediakan sumber daya dan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan.
- Bersama dengan program studi memberikan rekognisi.
- Menerbitkan surat keputusan konversi/rekognisi mata kuliah.
C. Tanggung Jawab Program Studi
Tanggung jawab program studi diuraikan sebagai berikut.
- Menginisiasi/menjalin kerja sama dengan mitra Program Pertukaran Mahasiswa.
- Memberikan informasi kepada mahasiswa untuk mengikuti Pertukaran Mahasiswa.
- Melakukan seleksi secara transparan dan akuntabel serta menetapkan melalui surat keputusan.
- Melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap Program Pertukaran Mahasiswa yang dilakukan oleh mahasiswa.
- Memberikan pembekalan kompetensi kepada mahasiswa sebelum melaksanakan Program Pertukaran Mahasiswa.
- Memfasilitasi pemberian penghargaan/rekognisi bagi mahasiswa yang telah melaksanakan Program Pertukaran Mahasiswa.
D. Tanggung Jawab Perguruan Tinggi Mitra
- Menerima, memfasilitasi, dan mendukung mahasiswa UNILAK yang kuliah di perguruan tingginya secara administratif dan akademik formal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melakukan penilaian terhadap mahasiswa peserta Pertukaran Mahasiwa dengan mengikuti sistem yang berlaku di program studi/perguruan tinggi mitra.
- Memberikan transkrip/daftar nilai untuk matakuliah yang telah diambil dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi mitra sebagai bukti untuk konversi SKS mata kuliah di program studi asal.
E. Tanggung Jawab Mahasiswa
- Mahasiswa peserta Pertukaran Mahasiswa mendaftarkan diri dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
- Mempelajari dan memahami adat istiadat, budaya, dan karakteristik masyarakat di lingkungan perguruan tinggi mitra, baik secara terstruktur maupun tidak terstruktur.
- Mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan administrasi, akademik, dan tata tertib kehidupan kampus pada perguruan tinggi mitra.
- Mengikuti pembekalan program Pertukaran Mahasiswa.
- Melakukan registrasi, administrasi, mengurus dokumen, dan menerima penjelasan tentang peraturan akademik dan tata kehidupan kampus di perguruan tinggi mitra.